Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Sukaluyu Cianjur Jawa Barat Ancaman Keselamatan Warga Masyarakat dan Lingkungan

Loading

CIANJUR — Maraknya aktivitas penambangan pasir tanpa izin (galian C ilegal) di wilayah Kampung Cibengkok, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur kini menuai kekhawatiran mendalam dari warga sekitar. Selain merusak bentang alam, galian ilegal tersebut dinilai mengancam keselamatan jiwa penduduk dan mengganggu aktivitas harian masyarakat.

Aktivitas pengerukan material pasir menggunakan alat berat secara berlebihan tanpa memperhatikan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice) memicu ancaman kelongsoran tebing terjal di lokasi penambangan.

Risiko ini kian nyata mengingat beberapa insiden kelongsoran galian C di wilayah Sukaluyu hampir pernah menelan korban jiwa.

Pengerukan tebing bercuram tinggi tanpa membuat terasering (sengkedan) berpotensi memicu tanah longsor mendadak yang menargetkan permukiman terdekat serta pekerja di lapangan.

Kerusakan infrastuktur mobilitas besar, Lalu lalang truk pengangkut pasir bermuatan melebihi kapasitas (overload) setiap hari mengakibatkan jalan poros desa dan kecamatan retak, berlubang, dan cepat rusak.

Polusi Udara dan Debu: Polusi udara serta debu pada musim kemarau, material pasir kering yang berhamburan menimbulkan polusi udara pekat, memicu gangguan pernapasan (ISPA) pada warga sekitar.

Bekas galian yang menyisa ceruk-ceruk dalam tanpa reklamasi berisiko mencemari air tanah dan menciptakan genangan berbahaya bagi anak-anak sekitar.

Himbauan dan desakan penindakan hukum,masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dari jajaran Kepolisian untuk turun tangan menertibkan dan menutup total pertambangan tanpa izin tersebut.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Warga berharap pihak berwenang segera memasang garis polisi dan menindak tegas pemilik maupun penanggung jawab lapangan sebelum terjadi musibah atau korban jiwa berikutnya.

M. Nurpai
Suara metropol news

Share dan Like
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
0
Pikiran Anda tentang artikel ini, Silakan komentar.x
()
x