Ketua Intel Tipikor PHRI Pasaman, Soroti Proyek PT Aura Mandiri Sejahtera Yang Diduga Bermasalah
Pasaman SuarametropolNews//Terkait Adanya Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Yang Dilaksanakan Oleh PT Aura Mandiri Sejahtera Dengan Memakai Anggaran APBN Sebesar Rp.17,786 068.000.00( Tujuh Belas Milyard Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Enam puluh Delapan Ribu.Rupiah ) Di Jorong Kampung Tongah Nagari Muara Thais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Diduga Bermasalah Disoroti Oleh Ketua INTEL TIPIKOR PHRI Pasaman Wan Vibowo,
Kepada Media Ini Wan Vibowo 27/12/2023 Mengatakan ,Mengacu Pada Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor 094/945/BPBJ-SETDA /2023 Tentang Optimalisasi
Penggunaan Material Galian ” C Legal Berizin Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, Dimana Pada Surat Edaran Tersebut Disampaikan Dalam Rangka Penerapan Surat Bupati Pasaman nomor 500/893/Eko-SDA/2023 Tanggal 23 Nopember Tahun 2023 Perihal Kegiatan “Penambangan Galian C “( Mineral bukan Logam Batuan) Ilegal Di Kabupaten Pasaman Maka Kami Perintahkan Saudara Untuk Mengoptimalkan Penggunaan Material ” Galian C legal /Berizin Pada Setiap Kegiatan Pembangunan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Sesuai Hal Tersebut Ketua Intel Tipikor PHRI WAN VIBOWO Pasaman Menjelaskan Hasil Temuan Dilapangan Bahwa ” Bahan Bahan Material Batu kali Dam Kerikil Yang Digunakan Perusahaan Tersebut Untuk Pembangunan Jalan Kabupaten/kota Menggunakan Galian Ilegal Yang Diambil Dari Sungai Air Thais, Yang Mana Sungai Tersebut Berada Di sekitar Lokasi Pembangunan Jalan Tersebut,Wan Vibowo Juga Menjelaskan ,Material Yang Sudah Diipasok Untuk Kebutuhan Proyek Jalan Kabupaten/
Kota PT AURA MANDIRI SEJAHTERA Dengan Masa Kerja 210 Hari Kalender Ini Diprediksi Sudah Mencapai Ratusan Bahkan Ribuan kubik. Seharusnya Dan Seyogyanya Kontraktor Taat pada aturan Bukan Hanya Mencari Keuntungan Semata, Perusahaan Konstruksi Yang Menerima Berbagai Jenis Material Dari penambangan Ilegal Untuk Pembangunan Proyek, Bisa Dipidana Sesuai Dengan aturan Hukum Yang Berlaku.
Wan Vibowo Menambahkan, “Jika Ada Indikasi Suatu Proyek Pembangunan Menggunakan Material Dari Penambangan Tidak Berizin, Maka Kontraktornya Bisa Dipidana.
Selanjutnya Kata Wan Vibowo,Ketua Intel Tipikor PHRI Pasaman, Seharusnya Dukungan Resmi Sewaktu Tender Di Sanalah Diambil Sesuai Dengan Penawaran Yang Dimasukan Di LPSE Kabupaten Pasaman, Sedangkan Izin Resmi Ada Di Tigo Nagari bukan Di Rao Dan Mapattunggul.
Untuk Itu kepada Aparat Penegak Hukum Sesuai Dengan fungsinya Bisa Memproses kegiatan Proyek Pekerjaan Jalan Tersebut, Hal Ini Nyata Telah Merugikan Keuangan Negara, kata Wan Vibiwo Dan Yang Pasti Pekerjaan Ini Juga Diduga Melanggar Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020,Tentang Pertambangan Dan Minerba Dengan Hukuman 5 Tahun PenTuTutupNya. Tim