Diduga Jual Miras, Polsek Dramaga Razia Warung Kelontong

Loading

Kab Bogor. Suara Metropol News | Kapolsek Dramaga razia patroli ke tempat warung kelontong yang sering menjual miras, Kapolsek Dramaga bersama anggota menggeledah semua yang ada di warung tersebut, namun tidak di temukan barang bukti miras, dimana penjual ini berkata berusaha akan berubah tidak akan menjual miras, warung tersebut yang sering di razia Polsek Dramaga bersama forkompimcam Kecamatan Dramaga. Selasa (20/5/2025)

Sesuai arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H, S.IK, MH melalui Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H kepada seluruh Babinkamtibmas, menyampaikan ” untuk menjaga keamanan adalah tugas tanggung jawab kita bersama dan tentunya bukan hanya tugas Polisi, dan harus bersinergi dengan warga masyarakat dan instansi terkait lainnya, baik Koramil, Forkompimcam dan Forkompindes, dalam menjaga serta antisipasi lingkungan wilayah hukum Kecamatan Dramaga aman, nyaman dan kondusif dari gangguan kamtibmas,” ujar Kapolsek Dramaga IPTU Desi

Kapolsek Dramaga IPTU Desi menegaskan bahwa selama beliau menjabat akan terus melakukan penertiban terkait adanya gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor demi ketertiban keamanan keamanan serta kondusifitas bagi wilayah dan warga masyarakat.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat,” ucapnya

“Sehingga warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota dan turut serta menjaga Kamtibmas di lingkungan serta akan mudah mendapatkan informasi guna untuk ditindak lanjuti” terang Kapolsek Dramaga IPTU Desi

Kegiatan yang di laksanakan mempunyai tujuan agar masyarakat merasakan kehadiran polri untuk masyarakat
dalam rangka memberi rasa aman kepada warga.

Dikesempatan lain PS. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.

Pewarta : Machrudin

Share dan Like
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Pikiran Anda tentang artikel ini, Silakan komentar.x
()
x