Lambannya Tanda Tangan Lurah Hambat Warga Urus PBG

Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, tengah menjadi sorotan warga setelah muncul keluhan terkait lambannya pelayanan dari pihak lurah, khususnya dalam proses penandatanganan surat persetujuan tetangga—dokumen penting yang menjadi syarat pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sejumlah warga mengaku telah menunggu berhari-hari bahkan hingga lebih dari seminggu untuk mendapatkan tanda tangan dari lurah, padahal seluruh dokumen pendukung sudah lengkap. Ketidakpastian ini menyebabkan pengurusan PBG menjadi tertunda, dan berdampak langsung pada proses pembangunan.
“Semua persetujuan tetangga sudah saya kumpulkan, dengan meminta foto copy KTP dan juga tanda tangan nya dan Suratnya pun sudah masuk sejak Senin lalu, tapi sampai sekarang belum juga ditandatangani. Saya sudah menanyakan via WhatsApp ke pihak pejabat kelurahan, jawabannya selalu ‘masih menunggu lurah’,” keluh irvan , salah satu warga yang terdampak.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar soal komitmen pelayanan publik yang cepat dan responsif. Tidak sedikit warga yang menilai bahwa kelambanan ini menunjukkan lemahnya manajemen internal kelurahan serta kurangnya empati terhadap kebutuhan masyarakat.
Aktivis Peduli Pelayan Publik ( P3 ), Iwan menyebut perlunya transparansi dan evaluasi kinerja aparatur pemerintahan kelurahan. “Surat persetujuan tetangga itu administratif dan sebenarnya bisa diproses cepat jika ada niat baik. Jangan sampai warga dirugikan karena proses birokrasi yang bertele-tele.”
Pihak kecamatan diminta segera turun tangan dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar pelayanan minimal, demi menjamin hak-hak warga dalam memperoleh layanan yang cepat, adil, dan akuntabel.
Red : Team