Diduga Proyek Pengaspalan Jalan Lingkungan di Desa Cimande Hilir Tanpa Papan Informasi

Kab Bogor. Suara Metropol News | Proyek pekerjaan pengaspalan jalan lingkungan di Kampung Lembur Situ, RT 001 RW 005, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Proyek yang dikerjakan pada Sabtu dan Minggu, tanggal 26-27 April 2025 ini, dinilai janggal karena tidak mencantumkan papan informasi kegiatan.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, hingga proyek pengaspalan selesai, tidak ditemukan adanya papan informasi mengenai sumber anggaran, pelaksana proyek, nilai proyek, maupun durasi pengerjaan. Padahal, sesuai dengan prinsip transparansi dalam penggunaan dana publik, papan proyek merupakan bagian wajib yang harus tersedia. Minggu (27/4/2025)
Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa proyek ini termasuk dalam kategori proyek siluman. Proyek siluman adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kegiatan pembangunan yang tidak jelas asal-usul pendanaannya dan tidak transparan kepada publik.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan yang didanai oleh negara. Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan harus mengutamakan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Jika terbukti melanggar, sesuai dengan Pasal 52 UU KIP, badan publik atau penyelenggara yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana.

Lebih lanjut, jika ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan anggaran, dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
Ditempat terpisah, Ketua PWRI Bogor Selatan A. Hariyanto, saat dihubungi melalui telepon selulernya menegaskan, proyek pengaspalan jalan lingkungan di Desa Cimande Hilir ini patut menjadi perhatian pihak terkait, seperti Inspektorat Kabupaten Bogor maupun aparat penegak hukum, perlunya dilakukan audit dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pengerjaan proyek tersebut.
Pewarta : Machrudin