Sebelas Kepala Desa Se-Kecamatan Bayah Laksanakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Tahun Anggaran 2024.

Lebak- Suarametropolnews.com Sebelas Kepala Desa Se- Kecamatan Bayah laksanakan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPDes, tahun anggaran 2024. Kegiatan laporan Tersebut dilaksanakan di aula kantor kecamatan Bayah dan di hadiri camat Bayah Dadan Juanda, para Kepala desa se-kecamatan bayah, BPD, PKK, Prades dan tim evaluasi kecamatan, kegiatan.
Laporan LPPDes tersebut dilaksanakan BKAD kecamatan Bayah Selasa 22/4/2025
Camat Bayah Dadan Juanda dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan LPPDes ini dilaksanakan rutin tiap tahun dan dilakukan setelah bulan ketiga di tahun berikutnya, laporan LPPDes desa adalah bagian dari transparansi pemerintahan desa untuk melaporkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati Lebak dan disampaikan melalui kecamatan,
“Dalam penyampaian laporan LPPDes juga ada tim evaluator dimana nantinya akan menanyakan beberapa hal pada para kepala desa, dari keberhasilan dan kekurangan dalam penyampaian laporannya, yang akan di tanyakan dan koreksi oleh tim evaluator,
Lanjut Camat Bayah, Semua kepala desa akan memaparkan keberhasilannya masing-masing dalam melaporkan penyelenggaran pemerintahan di desa nya masing masing.

“Hasil dari laporan ini nantinya kita akan lanjutkan laporannya ke tingkat kabupaten tentunya setelah melakukan penyempurnaan dan evaluasi terlebih dahulu
Disampaikan Ketua BKAD Kecamatan Bayah, Ade Abdul Rojak, hari ini para kepala desa melaksanakan LPPDes tahun angaran 2024 di Kecamatan Bayah.
” Jadi sebagai LPPDes yang disampaikan oleh Kades ini salah satu bentuk pertanggung jawaban yang wajib dilaksanakan,” Ungkap Ade, Selasa 22 April 2025
Demikian juga lanjut Ade, pemerintah dari masing-masing desa, menyampaikan laporan beserta menyerahkan dokumen tahun anggaran 2024 kepada Pemerintah Kecamatan
Hal ini mengacu amanat undang – undang dan atau Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa, LPPD yang wajib dilporkan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat.
Selain itu, Laporan Keterangan Penyelenggara Pemerintahan Desa (LKPPD) disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa(BPD) sebagaiman sudah dilaksanakan di desa masing-masing.
.
“Jadi laporan ini wajib di sampaikan kepala desa, sebagai bentuk implementasi, dan prinsipnya akuntabilitas keuangan desa dari penggunaannya hingga alokasi pemanfaatannya,” ujarnya
Ia juga yang ditunjuk sebagai pelaksana LPPDes, mengucapkan terimakasih pada semua pemerintah desa, yang telah kompak dalam kegiatan tersebut.
” Kami berterimakasih pada semua unsur terkait yang hadir dalam pelaksanaan LPPDes ini, dan mudah-mudahan kegiatan yang dilaksanakan sesuai harapan, ” pungkasnya
(**Red)