Limbah Pabrik Lapis Legit Rumahan Di Keluhkan Warga
Cianjur- Suara Metropol News- Salah satu pabrik rumahan kue lapis legit dari tujuh (7) pabrik yang berada di desa cipendawa kecamatan Pacet RT 05/RW 08 Cianjur Jawa barat DIDUGA tidak memiliki izin BPOM dan DIDUGA pelaku usaha tidak hiraukan standar keamanan pangan dan mutu pangan,kamis 19/9/24
Pabrik rumahan kue lapis legit yang bernama produk mulia sari yang berlokasi di desa cipendawa RT 05/RW 08 kecamatan Pacet Cianjur DIDUGA tidak memenuhi standar/syarat untuk menjalankan bisnis produksi lapis legit.
Dari kemasan dus produk lapis legit Mulia sari terlihat tidak tertera daftar bahan yang digunakan,tidak ada berat bersih/isi bersih juga nama dan alamat yang memproduksi makanannya,tidak ada tertera tanggal,bulan,dan tahun kadaluwarsanya.
Terlihat produksi rumahan lapis legit Mulia sari saat di investigasi oleh wartawan ,pabrik rumahan lapis legit berada di tengah pemukiman warga yang padat , juga lokasinya sangat sulit untuk dikunjungi berada di gang sempit bahkan motor pun ga bisa masuk ke lokasi pabrik rumahan harus berjalan kaki menuju lokasi.
Tim media juga melihat limbah dari pabrik yang mengalir ke selokan warga berwarna keruh dan menimbulkan bau tidak sedap.
Media pun mencoba untuk menemui dan mewawancara salah satu warga terkait limbah pabrik yang mengalir ke selokan pemukiman warga “Kami sudah berupaya untuk mengingat kan kepada pemilik pabrik rumahan lapis legit agar air limbah dari pabrik dibuat penampungan supaya tidak mengalir masuk ke dalam selokan warga,namun sampai saat ini masih belum diketahui apakah sudah dibuatkan sepitank penampungan atau belum,nyatanya ini belatung masih pada masuk ke dalam rumah melalui wastafel tempat cuci piring” ucap salah satu warga yang terdampak dari limbah pabrik.
Dinas lingkungan Hidup ( DLH ) Cianjur sempat datang ke pabrik rumahan lapis legit yang berlokasi di desa cipendawa kecamatan Pacet atas laporan beberapa warga sekitar pada tahun 2022 dan menganjurkan agar pabrik rumahan membuat instalasi pengolahan air limbah hasil dari kegiatan usaha sehingga pembuangan limbah tidak langsung dibuang ke selokan/Badan air juga diminta untuk melengkapi perijinan ijin usaha dan SPPL yang diterbitkan oleh system’ OSS,namun dilihat di sekitar lokasi pabrik rumahan masih saja limbah mengalir ke selokan warga yang limbahnya keruh dan berbusa mencemarkan lingkungan dan bisa berdampak menggangu kesehatan dari limbah pabrik rumahan.
Pelaku usaha yang memproduksi makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan maka ia juga melanggar ketentuan dalam undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2 miliar.
Reporter Iwan k/ jo