Soal Hasil Sidak PT.PPLI,Gakkum Masih Membisu
BOGOR-SuaraMetropolNews Hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap perusahaan yang bernama PT.Pamunah Prasada Limbah Industri (PPLI) pada 5 Juni 2024 lalu, hingga kini belum ada kejelasan. Hal tersebut diketahui saat pihak Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK yang dikonfirmasi perihal ini masih menutup diri alias bungkam.
Pihak Penegakan Hukum (Gakkum) pada KLHK RI, melalui Hadi yang dikonfirmasi melalui seluranya perihal hasil Sidak PT.PPLI yang dilakukan beberapa waktu lalu belum bisa memberikan keterangannya.
“Ini menjadi pertanyaan serius kususnya kami dari aktivis lingkungan hidup dan kemasyarakatan, bahwa hingga kini pihak KLHK belum mau memberikan keterangan detil alias bungkam,” ucap Ketua LSM Penjara, Romi Sikumbang.
Ditegaskan Romi, bahwa jelas didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
“Kami tegaskan juga, dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, tertera tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Kemudian Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021, tentang Standar Layanan Informasi Publik. Oleh karena itu, KLHK wajib memberikan keterangan sejelas-jelasnya nya tanpa ada yag harus ditutup-tutupi,” jelas Romi.
Sebelumnya diberitakan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Bidang Penegakkan Hukum (Gakkum) menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di lokasi terdampak perusahaan pengolahan limbah PT PPLI, Klapanunggal Kabupaten Bogor, Kamis 5 Juni 2024.
Hal itu menyusul adanya keluhan warga melalui surat yang dilayangkan sejumlah LSM, terkait dampak bau limbah yang diduga diakibatkan aktifitas produksi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari PT PPLI yang meresahkan warga Desa Nambo Klapanunggal Kabupaten Bogor, karena bau menyengat selalu tercium oleh warga sekitar.
Romi Sikumbang menegaskan, PT.PPLI harus dapat berlaku adil bagi warga yang terdampak, akibat kegiatan aktifikats produksinya. Sebab, kegiatan pengolahanlimbah B3 tersebut sangat beresiko tinggi terhadap lingkungan, kususnya masyarakat terdampak yang tinggal tak jauh dari lokasi perusahaan.
“Pihak perusahaan harus lebih memperhatikan aspek keadilan, kesehatan. Ini agar simbiosis mutualisme dapat tercipta dengan baik,” ujarnya.
Saat meninjau dampak limbah B3 PT PPLI Atas hal itu, KLHK mengutus Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) untuk datang langsung ke Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, dan diterima langsung oleh Nanang selaku kepala desa. Pihak KLHK melakukan investigasi langsung ke wilayah diantaranya di RT 11, 17, dan benar bau limbah juga dirasakan oleh team Gakkum KLHK.
“Iya benar bau ini sangat menyengat ketika kami dititik lokasi. Adapun saat kami ingin menguji kualitas udara di sekitar, kami terhambat oleh banyaknya pepohonan di sekitar yang masih ribun” ujar Hadi ketua team Gakkum KLHK.
Disinggung langkah apa dari hasil Sidak tersebut, tim Gakkum memaparkan akan memberikan informasi lanjut setelah bukti bukti pengaduan warga tersebut lengkap.
“Mohon ditunggu saja pak, nanti kami infokan selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, salahsatu warga Desa Nambo berharap adanya pertanggungjawaban dan penanganan oleh pihak perusahaan terhadap dampak yang ada.
“Jangan hanya kami mencium bau Limbah ini saja, tapi bantuan dari perusahaan juga harus kami rasakan,” katanya.
Ia menyebut, sementara ini bantuan dari perusahaan tidak jelas. Baik itu yang mungkin sudah disalurkan melalui Pemdes, warga juga tidak tahu, dan berharap besar kepada perusahaan dan Pemdes untuk lebih transparan memberikan informasi terkait adanya bantuan tersebut.
“Ini agar kami sebagai warga terdampak, tidak hanya terkena dampak bau Limbahnya. Tapi, harus adanya pertanggungjawabannya dari perusahaan” tegasnya.
Warga berharap mendapatkan bantuan penunjang dari aspek kesehatan, seperti pemberian asupan susu, pemeriksaaan kesehatan Puskesmas Keliling di wilayah terdampak, agar dapat diketahui tingkat kesehatan warganya. Serta mendapat kompensasi secara langsung atau perorangan seperti yang ada di wilayah Bantar Gebang Bekasi.
Red-Iwan k