Wow Sudah Beroprasi Lama Pengusaha Limbah Belum Kantongi Ijin

Loading

Sukabumi- Suara metropolNews- Keberadaan usaha penimbunan barang bekas /rongsokan dan besi tua tersebut, sangat mengganggu dan meresahkan lingkungan sekitarnya. Seperti yang terjadi di Desa Gunungbentang Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/05/2024)

Saat di konfirmasi Randi Yuda, selaku pemilik gudang, untuk kariawan kami hanya sebelas (11) orang, dan mesin cuma ada Dua (2) yunit, kami disini baru enam (6) bulan beroprasi, sebelum nya kami gudang di kp. Sinar sari desa gunung bentang kecamatan Sagaranten.

” Untuk saat ini kami belum punya perijinan apapun dari dinas terkait pak, sedang diurus oleh kami melalu pemerintah desa” tutur Rendi.

Saat di konfirmasi dari pihak kecamatan Sagaranten, kepala satpol pp, Pak Idar membenarkan, bahwa pemilik gudang limbah belum kantongi ijin,” kami aka tindak lanjuti pemilik nya” tutur nya.

Dekatahui, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.

Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.


Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000. 000.000,00 (tiga miliar rupiah)

Reporter Iwan k

Share dan Like
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Pikiran Anda tentang artikel ini, Silakan komentar.x
()
x