Suami Tempuh Jalur Hukum Akibat Chat Tidak Senonoh Salah Satu Oknum Kades
Lebak- Suarametropolnews.com -Dugaan adanya perselingkuhan oleh oknum Kades di Kecamatan Cilograng masih bergulir sampai saat ini, pelapor siap maju menempuh jalur Hukum atas dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan salah satu kades di Kecamatan Cilograng, kasus ini telah rame di beritakan dibeberapa media waktu lalu.
Telah terjadi musyawarah antara pelapor dan terlapor yang di laksanakan di polsek Cilograng Kamis tanggal 11 Mei 2023, musyawarah itu di hadiri Kapolsek Cilograng AKP Asep Didik, Camat Cilograng, Kanit Reskrim, Kanit Intel serta saksi dari kedua belah piha, dalam pertemuan yang di adakan di Mapolsek Cilograng akhirnya pihak pelapor memilih melanjutkan kan masalah ini untuk menempuh jalur hukum.
Melalui pengacara dari pelapor Dadang S, SH. selaku pengacara akan siap mengawal dan melanjutkan proses hukum yang akan di hadapi klien saya dan jika memang laporan klien saya dianggap tidak memenuhi unsur silahkan Keluarkan SP3, dan saya pun akan menempuh jalur lain melalui prapradilan.
Adapun pihak terlapor lanjut Dadang, mau melaporkan balik seperti yang telah di beritakan itu hak mereka, dan kita nanti akan bertemu di pengadilan, kami pihak pelapor secara manusiawi memaafkan terlapor dan bukan berarti masalahnya beres sampai disini, tapi secara Hukum proses tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Camat Cilograng Hendi Si,P saat dikonfirmasi awak media mengatakan saya selaku camat, selalu memberikan pembinaan kepada seluruh kepala Desa yang yang ada di wilayah Cilograng, adapun ada kasus seorang kepala Desa yang sedang berjalan ini lagi di tangani Aparat Penegak Hukum (APH) saya tidak akan intervensi, semuanya saya serahkan pada penagak hukum.
Hendi menambahkan jikapun kasus ini sampai berlanjut itu adalah konsekwensi yang harus dihadapi dan di jalani tuturnya.
Sementara itu merunur Kanit Reskrim Polsek Cilograng saat dikonfirmasi kasus ini masih berjalan dan blm ada penyelesaian yang pasti, mungkin ada satu kali lagi pertemuan untuk beberapa hari ke depan.
Sedangkan Anggi sebagai pelapor,,, menyampaikan secara langsung ke media Saya memaafkan pelapor bukan berarti Kasus ini beres, proses Hukum tetap berjalan dan kalau memang laporan saya di anggap tidak memenuhi unsur saya minta segera keluarkan SP3. Sesuai apa yang dikatakan oleh pengacara saya ungkap nya.
Sementara itu Ketua APDESI kabupaten lebak menyampaikan saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait masalah ini sejauh mana untuk memberikan bantuan Hukum / pembelaan nya, beliau menjawab Saya belum ada komunikasi lanjutan terkait hal ini dan lainya.
Report: Dv