Ada Dugaan Pencurian di Desa Kartajaya di Biarkan Oleh Kadesnya.

Loading

SuaraMetopolNews.Com -Rumpi
Aksi pencurian listrik hingga kini masih terjadi. Modus pencurian itu biasanya dilakukan dengan sambungan liar, dan Langsung dari tiang listrik salah satunya di lakukan oleh Kantor Desa Kertajaya Kecamatan Rumpi Kabupaten Bogor Jawa Barat.. .

Saat team Investigasi awak media Sabtu , (3/12/22) mendatangi Rumah Kepala Desa Kertajaya yang bernama Rudi Jaya sudah dua Priode menjabat tidak ada di tempat. Dan langsung melanjutkan kediaman Wakil Ketua BPD Desa Kertajaya akhir bertemu dengan beliau.

Saya tidak tahu kalau soal listrik karena dari jaman Kades yang sebelumnya sampai yang sekarang sudah kurang lebih 20 tahunan tidak ada masalah dan tidak pernah membayarnya.” ujar Kdr Wakil Ketua BPD Desa Kertajaya.

Kantor Desa Kertajaya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Jawa Bara terlihat jelas adanya Dugaan Arus listrik tanpa Kilo Meter (KWH) yang di salurkan selain di Kantor Desa tersebut juga Ke rumah warga yamg ada di belakang Kantor Desa tersebut yang mana dalam hal ini sudah jelas jika di biarkan itu akan merugikan Negara. jika benar adanya dugaan tersebut.

Saat di konfermasi ke Sekretaris Desa ( SekDes ) melalui via Tlp seluler mengatakan kalau mau bertemu Hari Senen ( 5/11/22) karena hari sabtu ini staf pada libur.
Saat salah satu awak media akan konfirmasi ke ( Sek Des ) soal dugaan pencurian aliran arus listrik,

“Kalou mau di tayangkan tayangkan saja ga apa apa” kata DD selaku SekDes Kertajaya sekan menantang kepada awak media.

Sangat di sayangkan dengan adanya arus listrik yang tanpa meteran, yang mana ini sudah jelas bisa merugikan Negara padahal sudah jelas setiap kepentingan elektronik kantor Desa sudah di anggarkan oleh pemerintah jadi kalau listrik banyak yang tidak masuk ke meteran berarti sudah jelas di kemanakan anggarannya untuk kepentingan kantor Desa tersebut” ungkap Tubagus Uce SH, Sekjen LSM LIBRA Indonesia

Dalam hal ini jelas telah merugikan Keuangan Negara yang seharusnya masuk ke Kas Negara malah masuk kantong pribadi ini jelas dalam katagori pencurian berencana di mana telah di jelaskan di KUHP yang tercantum dalam pasal
Pencurian diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara. Selain bisa merujuk pada KUHP, karena ini mengenai pencurian listrik, maka merujuk juga pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”) diatur secara khusus dalam Pasal 51 ayat (3) berikut:
Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta “

Harapan Tuabagus Uce,SH biasa di panggil bang Tb yang juga sebagai Ketua LBH FKBN Bakorwil Banten, kepada pihak penegak Hukum khusus Kepolisian dan instansi terkait lainnya harus berani Bertindak dan berikan efek jerah agar di kemudian hari keuangan Negara tidak di rugikan lagi.

Reporter : Bagus.

Share dan Like
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Pikiran Anda tentang artikel ini, Silakan komentar.x
()
x