Praktisi Hukum Alvin Lim Penguni Baru Rumah Tahanan Salemba
Tangerang, SMNews- Praktisi Hukum yang sedang viral karena Keberaniannya dalam penegakan hukum Alvin Lim
akhirnya di jemput paksa oleh Kejaksaan DKI dan langsung ditahan di Rutan Salemba , Jakarta Pusat. Penahanan Alvin Lim berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemalsuan surat. Dalam putusannya, hakim memvonis Alvin dengan hukuman 4,6 tahun penjara.
“Jadi benar Alvin Lim ditangkap di Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah saat dihubungi awak media selasa (18/10/2022).
Ade menjelaskan penahanan Alvin Lim dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Dalam putusannya salah satunya melakukan penahanan di dalam rumah tahanan negara. Dalam putusan tersebut Alvin Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvin Lim oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,”
Saya menduga ini adalah titipan karena ada yang tidak suka dengan apa yang saya publikasikan” Ujar Alvin saat di giring dari Kantornya..
Rep ( Team Tng )