Presiden Umumkan Kebijakan PPKM Darurat

Jakarta – Guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang terus meningkat, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan kebijakan PPKM Darurat yang dimulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Orang nomor satu di Indonesia ini mengatakan bahwa keputusan tersebut sebelumnya dilakukan diskusi dengan menteri hingga para ahli. Kemudian PPKM darurat ini akan dilakukan lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku.
“Saya memutuskan untuk membelakuan 3Juli-20Juli khusus di Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
Kendati demikian, Jokowi mengatakan aturan-aturan tersebut nantinya akan dijelaskan lebih detail Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Berikut aturan pengetatan aktivitas selama PPKM Darurat yang dikutip dari laman merdeka.com:
Cakupan Pengetatan Aktivitas:
A. 100% Work from Home untuk sektor non essential
B. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.- Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from
Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti
C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
D. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
E. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
F. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
G. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
H. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
I. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
J. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
K. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
(mdk)