Tambang Batu Lim Stone diduga Belum Kantongi Ijin di Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng Mendapat Sorotan

Loading

LEBAK – Suarametropolnews.com Sekretaris Komisi IV DPRD lLebak Uton Witono Meminta pihak Perusahaan Tambang Batu yang di duga ilegal belum mengantongi izin tambang agar menghentikan aktivitas kegiatan penambangan batu di Kampung Cisabaru, Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng.

” Kami meminta agar pihak perusahaan tambang batu tersebut supaya menempuh proses perizinan penambangan,” Kata Samboja Uton Witono, kepada Wartawan , Kamis 30 / 01/ 2025.

Tidak hanya itu , Sambojapun mengingatkan kepada pihak perusahaan PT. Nusa Kontruksi Enginering (NKE) selaku pembeli dari batu belah yang diduga ilegal tersebut untuk sementara waktu tidak menerima batu tersebut.

” Ya kami sudah mengingatkan ke perusahaan tersbut. Agar perusahaan yang menyuplai batu belah ke PT. NKE agar menempuh perizinan penambangan terlebih dahulu,” tandasnya.

Ditempat terpisah , Kepala Desa Lebak Tipar , Kecamatan Cilograng , Kabupaten Lebak, Dulyani ketika dikonfirmasi terkait dugaan tambang ilegal tidak membantah.

” Setahu saya penambangan batu belah itu belum mengantongi izin penambangan,” ujar Dulyani yang akrab disapa koras .

Dulyani menjelaskan, penambangan batu belah yang diduga ilegal itu tidak hanya belum mengantongi izin penambangan , izin lingkungan setempat pun belum ditempuh.

” Intinya kami dari pihak Pemerintah Desa Lebak Tipar tidak pernah mengizinkan kegiatan penambangan batu tersebut,” tandasnya.

Sementara , Camat Kecanatan Cilograng , Hendi Suhendi ketika dikonfirmasi soal kegiatan penambangan batu yang diduga ilegal tersebut , tidak berkomentar.

(Devis)

Share dan Like
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Pikiran Anda tentang artikel ini, Silakan komentar.x
()
x