Paripurna DPRD Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Sukabumi TA 2024

Sukabumi- Suara Metropol News- DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, (27/3/2025).
Turut hadir dalam rapat paripurna, Bupati Sukabumi, H Asep Japar didampingi Wakil Bupati, H Andreas. Selain itu, hadir pula unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi 2025-2029
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, serta para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024. LKPJ ini harus disampaikan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan dibahas oleh DPRD dalam kurun waktu 30 hari. Sementara itu, penyampaian Rancangan Awal RPJMD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengharuskan Bupati untuk mengajukan rancangan awal tersebut guna mendapatkan kesepakatan bersama DPRD
Tahapan selanjutnya setelah penyampaian LKPJ adalah pembahasan oleh Komisi-Komisi DPRD bersama perangkat daerah terkait. Proses ini akan dilanjutkan dengan rapat gabungan, rapat internal Badan Anggaran DPRD, hingga pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada 30 April 2025.
Bupati Sukabumi, H Asep Japar, menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ merupakan bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang mengacu pada RPJMD 2021-2026 serta RKPD 2024.
LKPJ memuat pelaksanaan APBD 2024 serta capaian kinerja utama, seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 70,18 dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) sebesar 5,15%. Dari 155 program yang dijalankan, 80 indikator melebihi target, sementara 65 program masih perlu perbaikan.
“LKPJ juga menggambarkan pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten sukabumi nomor 14 tahun 2023 tentang APBD tahun 2024,”

Bupati menekankan pentingnya evaluasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mengapresiasi dukungan berbagai pihak. Tantangan seperti bencana alam dan kondisi geografis menjadi perhatian utama untuk perbaikan kebijakan ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan rancangan awal RPJMD 2025-2029 untuk dibahas bersama DPRD, dengan harapan pembangunan daerah terus meningkat demi Kabupaten Sukabumi maju unggul berbudaya dan berkah (Mubarokah). Tutur nya.
Reporter iwan. K