Gubernur Banten Berikan THR Untuk Masyarakat Banten

Loading

Serang- Suarametropolnews.com Pemerintah Provinsi Banten memberikan kabar gembira bagi masyarakat dengan mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini akan dimulai pada 10 April 2025 dan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa program ini merupakan kado istimewa untuk masyarakat Banten dalam rangka menyambut Idul Fitri 1446 H.¹

Program pemutihan ini mencakup penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak hanya membayar pajak untuk tahun 2025 saja, sedangkan tunggakan pajak dan denda tahun 2024 dan sebelumnya dihapus seluruhnya.

Untuk mengikuti program pemutihan ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat): KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat), dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama).

Sedangkan untuk Perpanjangan Pajak Tahunan: KTP Asli dan STNK Asli.

Pembayaran pajak dapat dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, dan lain-lain.

(Red**)

Share dan Like
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Pikiran Anda tentang artikel ini, Silakan komentar.x
()
x