Diduga Ada Penekan, Komite Sekolah dan Pihak Sekolah Mewajibkan Beli Buku LKS Hingga Infak

SUKABUMI, SM | Praktik penjualan Lembar Kegiatan Sekolah (LKS) kembali terjadi di dunia pendidikan. Kali ini terdapat di Kabupaten Sukabumi, yang diduga dilakukan oleh Sekolah MTSN. Negri 1 Sagaranten, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Senin SM (26/7/21).

Wali Murid yang tidak mau di sebut namanya menjelaskan, “Kami selaku wali murid merasa keberatan adanya jual beli buku LKS ini, dengan jumlah sebesar Rp 236.000 ribu, dikarnakan dalam masa sulit seperti ini kami sangat merasa kerepotan,” keluhnya.

Lanjutnya mengatakan, “Kami juga diwajibkan membayar infak yang ditentukan oleh pihak sekolah, sebesar Rp. 40.000 ribu per bulan. Setahu saya, infak itu seiklasnya wali murid, bukan ditentukan oleh pihak sekolah,” celetuknya,

Saat dikonfirmasi, pihak sekolah, panitia penyelenggara penjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yg berinisial EP mengungkapkan bahwa hal Itu merupakan hasil kesepakatan wali murid, dan itu sudah berjalan lama adanya buku LKS tersebut,” katanya.

Sementara itu, menanggapi masalah ini Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar angkat bicara. Menurutnya, pihak sekolah atupun komite sekolah tidak boleh menjual buku Lembar Kegiatan Sekolah (LKS), katanya saat di konfirmasi via whatsapp. Menurutnya, penjualan LKS dan buku di sekolah jelas dilarang.

“Pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran bahkan, ajaran, perlengkapan bahan ajaran, seperti seragam sekolah dan alat-alat yang lain, dalam dunia pendidikan,” tegasnya.

Mentri Agama Yqut Cholil Qoumas, saat dikonfirmasi via Whatsapp, tidak membenarkan adanya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

“Saya akan tindak lanjuti, dan memerintahkan staf agar segera menindaklanjuti,” tegasnya.

Reporter: Iwan K

Share dan Like
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Pikiran Anda tentang artikel ini, Silakan komentar.x
()
x