Bejaaat..! Ayah Tiri Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Bogor

Loading

Kab Bogor. Suara Metropol News | Telah diamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur terduga Sdr. UN (43), diketahui sekitar pukul 21.30 WIB, yang mana pelaku bekerja di PT. Tirta Fresindo Jaya Ciherang di Jalan Raya Bogor-Sukabumi No. 48 Ciherang Pondok Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. pada Rabu (30/10/2024)

Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara,. SIK,. menjelaskan bahwa benar pada hari Jumat 11 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, warga Kampung Bojong Koneng RT. 04 RW. 02 Desa Ciherang Pondok Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor telah terjadi perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur. ungkapnya

Dijelaskan bahwa diketahui terakhir pada Jumat 11 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, di Kampung Bojong Koneng RT. 04 RW. 02 Desa Ciherang Pondok Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dilakukan oleh terduga pelaku Sdr. UN (Ayah Tiri) terhadap korban Sdri. EH (15), dengan cara korban disetubuhi dan di cabuli oleh Sdr. UN (Ayah Tiri) lebih dari 1 (satu) kali dengan cara dipaksa dan diancam dengan kekerasan apabila korban menolak ajakan ayah tirinya akan menceritakan perbuatan tersebut ke orang tua kandungnya maupun orang lain. Kemudian penyidik melakukan profilling dan serangkaian penyidikan terhadap perkara ini lalu pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar Pukul 21.30 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor BRIPKA Hela Satria, BRIPTU Fajar Adi dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Caringin dan anggotanya melakukan penangkapan Sdr. UN di tempat dia bekerja sebagai security di PT. Tirta Fresindo Jaya Ciherang di Jalan Raya Bogor-Sukabumi No. 48 Ciherang Pondok Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.

Pihak kepolisian berhasil mendata identitas pelaku, UN (43), warga Kampung Bojong Koneng Desa Ciherang Pondok Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor

Dasar tindakan dimana adanya laporan polisi dari pihak Ibu kandung Sdri. FH korban pada, 12 Oktober 2024.
Pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku pada Rabu 30 Oktober 2024.

Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal
Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pewarta : Machrudin

Share dan Like
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Pikiran Anda tentang artikel ini, Silakan komentar.x
()
x