Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Sosialisasi Program Pemberian Hak Milik Atas Tanah Negara

Kab Bogor. Suara Metropol News | Acara Sosialisasi program daerah pemberian hak milik atas tanah negara ini diadakan di Aula Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Kamis (27/02/2025).
Hary H. Akbar, selaku Kabid pertanahan DPKPP menerangkan di sela-sela acara sosialisasi kepada warga masyarakat Desa Tugu Utara terkait hak tanah Exs HGU Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP), Dinas DPKPP sendiri terkait sertifikasi tanah memang ada kegiatannya di kami dalam pelaksanaanya memang ada, dimana dari Kepala Desa Tugu Utara ada permohonan kepada kami untuk melakukan sertifikasi lokasi tanah letaknya di Desa Tugu Utara, ada tanah Exs HGU PT SSBP, yang sudah dilepaskan kepada masyarakat untuk bisa dilaksanakan sertifikasi.
“Jadi setelah itu kami melepaskan konsensi kepada Kantor Pertahanan Kabupaten Bogor dan kami pondasikan, kami bisa melakukan sertifikasi seperti itu dan kalau yang kami sampaikan itu sudah lama, cuma yang kemarin memang kami tetap harus meminta data-data terbaru dari PT SSBP yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah dilepaskan, jadi kemarin itu mereka sudah membuat keterangan sudah dilepaskan pada tahun 2024 kemarin.” tambahnya

Ia pun menambahkan, tapi sebenarnya mereka sudah lama menghibahkan cuma kami meminta data terbaru dari PT SSBP apakah benar tanah sudah dilakukan pelepasan haknya, PT SSBP dengan memiliki luas 11 hektar untuk dilakukan sertifikasi sebanyak 896 dari masyarakat Desa Tugu Utara. beber Hary
“Beberapa sertifikasi yang akan dilakukan pertambahan misalkan tanah ada penghuninya sama orang sekitar terus tanahnya juga luasnya berapa seperti itu, nanti akan bisa disertifikatkan tanpa adanya BPHTB dikarnakan diatas 60 dan 80 akan ada pembayaran BPHTB karna tetap akan dilakukan pembayaran sepeti itu.” jelasnya
Ditempat yang sama Kepala Desa Tugu Utara Asep Ma’mun menambahkan saat dimintai keterangan, Alhamdulilah sosialisasi kegiatan program daerah pemberian hak milik atas tanah negara yang ada di desa kami ini atas tanah Exs HGU PT SSBP, memang pada tahun 2016 kita sudah punya program prona, lanjut prona 2017 lalu, selanjutnya ada PTSL kita sudah selesai jadi hak masyarakat. Saya sudah punya PR di desa ini ada masyarakat berkehidupannya berdiri tanahnya itu diatas tanah negara, dan saya berikhtiar menunjukan kepada ke Provinsi Pusat agar masyarakat Desa Tugu Utara ini mendapatkan programnya. pungkasnya
Pewarta : Machrudin