SMK Infokom Bantah 19 Siswanya Dikeluarkan Diduga Akibat Tawuran,Melainkan Mengundurkan Diri

BOGOR- SuaraMetropolNews– SMK Infokom Kota Bogor yang berlokasi di jalan Letjen Ibrahim adjie no. 178 rt 03 rw 08 Sindang Barang Kecamatan Bogor barat Kota Bogor Jawa Barat membantah sebanyak 19 siswa yang diduga terlibat tawuran dikabarkan telah dikeluarkan dari sekolah. Melainkan, mereka mengundurkan diri, Jumat (4/10/24)
Hal itu diungkapkan, Restu sebagai Humas SMK Infokom, ia mengatakan, tidak ada siswa yang dikeluarkan dari sekolah,”Bukan dikeluarkan bapak, mengundurkan diri,”ungkapnya, saat dimintai keterangan terkait dikabarkan belasan siswa telah dikeluarkan akibat diduga terlibat tawuran.
Ia menjelaskan, kebijakan sekolah sudah disampaikan dengan jelas kepada para siswa dan orang tua sejak awal. “Itu memang sudah punishment yang seharusnya siswa dan para orang tuanya sudah ketahui dari awal masuk persekolahan,”ujarnya.
Terkait spekulasi bahwa pengunduran diri ini berkaitan dengan tawuran, Restu menolak memberikan penjelasan lebih lanjut dan menyebut hal tersebut sebagai masalah internal sekolah. “Perihal tawuran mungkin bapak bisa melihat media massa seperti apa, yang pasti penanganan sudah kami lakukan sebaik mungkin,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa status siswa yang meninggalkan sekolah adalah mengundurkan diri, bukan dikeluarkan.
“Kalau dikeluarkan kan kasian pak, kami tidak tega kalau sampai harus meng-drop out anak. Jadi mengundurkan diri pak statusnya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengunduran diri siswa di sekolah tersebut bukanlah hal baru dan sering kali disebabkan oleh berbagai alasan, termasuk ketidakcocokan dengan lingkungan sekolah. “Kalau untuk mengundurkan diri kan bukan baru sekarang saja ya pak ya, sudah sering,” tambahnya.
Mengenai pertanyaan tentang adanya keramaian di sekolah pada hari sebelumnya, ia menegaskan, itu hanya kerabat siswa yang datang, bukan wartawan. “Itu kerabat dari siswa aja pak yang datang kemari,katanya Aktivis bukan wartawan,” jelasnya.
Dalam pernyataannya, Ibu Restu menekankan bahwa sekolah telah menangani situasi ini dengan baik sesuai prosedur yang berlaku, dan menyatakan bahwa informasi lebih lanjut terkait internal sekolah tidak akan dipublikasikan ke masyarakat. “Saya tidak punya hak untuk mem-publish ke masyarakat dan sudah tidak perlu ada yang diluruskan,” tutupnya.

Dengan demikian, meskipun beredar kabar mengenai tawuran yang diduga melibatkan siswa SMK INFOKOM, pihak sekolah memastikan bahwa pengunduran diri tersebut bukan merupakan sanksi dikeluarkan, melainkan keputusan pribadi para siswa.
Salah satu Aktifis bogor raya Ahmad Rohani saat dimintai kerangan oleh media pertanyakan kedatangan nya ke SMK INFOKOM 3 hari lalu Rabu/2/2024 menjawab kepada media ” saya datang ke sekolahan untuk mempertanyakan kenapa kerabatnya bisa dikeluarkan, bila karena ikut terlibat tawuran ,kan itu kejadian malam dan bukan selepas sekolah tawurannya,saya miris sampai sebanyak 19 siswa jadi putus sekolah yang mestinya pihak sekolah merangkul dengan kasih sayang bukannya di buang”ujarnya.
Saat kordinator peliputan media mendatangi sekolahan SMK INFOKOM untuk klatifikasi lebih lanjut terkait 19 siswa yang mengundurkan diri, Humas SMK INFOKOM Restu enggan menemui media di dalam ruangan Humas, yang sudah di depan pintu humas , malah pihak security sekolah yang menyampaikan kepada Media “ibu Restu ga ada waktu karena mau jalan keluar sekolah,” ucap satpam,yang padahal media datang ke sekolah sebelumnya sudah menjadwalkan dngn Restu ijin silaturahmi melalui pesan what’s up sehari sebelumnya.
SMK INFOKOM yang terakreditasi A apabila DUGAAN mengeluarkan siswa dari sekolah masih dipergunakan dalam praktik pendidikan, maka tugas mulia pendidikan itu telah GAGAL di emban sekolah , Setidaknya sekolah yang mempresentasikan sebagai manusia dewasa telah gagal membimbing manusia yang belum dewasa menuju kedewasaan,sekolah di anggap GAGAL dan tidak LAYAK berpredikat terakreditasi A berapapun capaian nilai akreditasinya.
Sekolah boleh mengeluarkan siswa yang terlibat tawuran jika telah ada fakta intregritas yang disepakati bersama, sekolah tetap wajib memenuhi pendidikan siswa yang menjalani proses hukum dan ditahan, karena dalam filosofi pendidikan adalah anak berhak dan wajib mendapatkan pendidikan.
Reporter Iwan k/ galang