Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025

Loading

Kab Bogor. Suarametropolnews | Sebagai perpanjangan tangan Bupati Bogor melalui peraturan Bupati Bogor nomor 129 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Cara Kerja Dinas pendidikan. Bersama ini disampaikan capaian kerja dan perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025. Selasa (11/11/2025)

Dalam rangka peningkatan kualitas layanan pendidikan dalam capaian rata-rata lama sekolah. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas pendidikan menorehkan prestasi peningkatan capaian yang signifikan pada tahun 2025. Di mana serangkaian program telah dilaksanakan yang diantaranya ;

1. Penanganan anak tidak sekolah (ATS) di 40 Kecamatan.

Program penanganan ATS merupakan salah satu program unggulan dari dinas pendidikan yang mana melibatkan unsur stakeholder Kecamatan, Desa hingga RW/RT. Dimana mulai dari data satuan pendidikan yang melakukan verifikasi ATS pada aplikasi Kemendikdasmen, dan hasil data tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Kecamatan, Desa hingga RW/RT untuk melakukan door to door ke data warga yang terdata sebagai ATS. Dimana bagi warga ATS yang berumur usia pendidikan formal akan diarahkan mengikuti kegiatan belajar di lembaga pendidikan formal negeri terdekat, ATS yang berumur di atas pendidikan formal, akan diarahkan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Rekapitulasi Anak Tidak Sekolah Di Kabupaten Bogor. Berdasarkan progres dan status verifikasi usia (7-18 tahun)

No. Jenjang 13 Juli 2025, 12 September 2025, Verifikasi sudah, belum, 2 November 2025

Pendidikan Dasar 19.408, 7.948, 6.211, = 14.159. 13.660, 6.695, = 20.355. 5.712, 484, = 6.196.
1. SD. 11.615, 3974, 3.204, = 7.178. 8.305, 4.112, = 12.417. 4.331, 908, = 5.239.
2. SMP. 7.793, 3.974, 3.007, = 6.981. 5.355, 2.583, = 7938. 1.381, -424, = 957.

Pendidikan Menengah
920, 21, 1.449, = 1.470. 713, 733, = 1.446. 692, -716, = -24.
3. SMA. 197, 5, 360, = 365. 208, 152, = 360, 203, -208, =-5.
4. SMK. 723, 16, 1.088, = 1.105, 505, 581, = 1.086. 489, -508, =-9.

Kemenag
9.484, 36, 6.216, = 6.252. 203, 9.920, = 10.123. 167, 3.704, = 3.871.
5. MI. 4.895, 28, 2.864, = 2.892. 140, 4.740, = 4.880. 112, 1.711, = 1.763.
6. MTs. 4.478, 8, 3.228, = 3.236. 60, 4.939, = 4.999. 52, 1.711, = 1.763.
7. MA. 111, 124, = 124. 3, 241, = 244. 3, 127, = 120.
8. PKBM. 4, 662, = 666. 79, 638, = 717. 75, -24, = 51.
9. BPB. 30.746, 2, 29.241, = 29.243. 695, 28,968,= 29.663. 693, -373, = 420.

Total : 60.558, 8.011, 43.779, = 51.790. 15.350, 46.954, = 62.304. 7.339, 3.175, = 10.514.

(Rekapitulasi Progres Penanganan ATS Kabupaten Bogor 2025).

Capaian Rata-rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah Kabupaten Bogor

Indikator.
2023 – 2024 – 2025
Rata-rata lama sekolah 8,37, 8,39, 8,72. Harapan lama sekolah 12.64, 12,75, 12,76.

Capaian Indeks Rapor Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
2022 – 2023 – 2024
57,81, 72,05, 72,79

Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, SPM memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan. Oleh karena itu, implementasi SPM tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknokratis, tetapi juga sebagai wujud konkrit akuntabilitas dan komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui bidang pendidikan.

Capaian Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

2022 – 2023 – 2024
98,33% 92.85% 99.89%

(Capaian SPM dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tahun 2022 s.d 2024) Standar Mutu dan Kualitas Pembelajaran.

Strategis Peningkatan Kinerja Dinas Pendidikan.

• Pelaksanaan SULINJAR (Survey Lingkungan Belajar) melalui Asesmen Nasional (AN) sebagai instrumen yang digunakan untuk mengukur kondisi iklim dan proses pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, guru, dan kepala sekolah, di satuan pendidikan.

Persentase sekolah mengisi : 99.5%
Persentase Kepala Sekolah : 98.7%
Persentase Guru : 98.3%

• Rata-rata Lama Sekolah – Pemberian bantuan pembayaran SPP untuk siswa miskin yang bersekolah di SMP swasta.
• Harapan Lama Sekolah – Pemberian bantuan operasional pendidikan kepada PKBM pada peserta didik di atas usia 25 tahun.
• Angka Partisipasi Sekolah
• Aksebilitas sarpras pendidikan – Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan seperti pembangunan unit sekolah baru, Pembangunan ruang kelas baru, Rehabilitasi ruang kelas kondisi rusak berat menggunakan APBD, APBN, dan CSR.
• Indeks Rapor Pendidikan – Akselerasi SULINJAR (Survei Lingkungan Belajar) melalui Asesmen Nasional (AN) sebagai instrumen yang digunakan untuk mengukur kondisi, iklim, dan proses pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, guru, dan kepala sekolah, di satuan pendidikan.
• Peningkatan Kapasitas dan Kesejahteraan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan – Pemberian beasiswa bagi Guru PAUD, Pemberian insentif Guru Honor.

Standar Sarana dan Prasarana. Dalam pemenuhan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik penunjang mutu kualitas pembelajaran, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah melakukan serangkaian pembangunan dan penanganan kondisi fisik bangunan pada satuan pendidikan yang tersebar di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor dengan data sebagai berikut :

No. Kegiatan 2024 (Realisasi) 2025 (Perencanaan)
SD
1. Ruang Kelas Baru : 74 Ruang Kelas, 52 Ruang Kelas.
2. Revitalisasi : 21 Ruang Kelas, 10 Ruang Kelas.
3. Unit Gedung Baru : 1 unit, –
4. Rehabilitasi Ruang Kelas : 57 Ruang Kelas, 104 Ruang Kelas.
SMP
1. Ruang Kelas Baru : 37 Ruang Kelas, 10 Ruang Kelas.
2. Revitalisasi : 4 Ruang Kelas, –
3. Unit Gedung Baru : 1 unit, –
4. Rehabilitasi Ruang Kelas : 38 Ruang Kelas, 6 Ruang Kelas.

Strategi Peningkatan Kinerja Dinas Pendidikan
• Peningkatan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan seperti pembangunan unit sekolah baru, Pembangunan ruang kelas baru, Rehabilitasi ruang kelas kondisi rusak berat menggunakan APBD, APBN dan CSR

1. Sesuai sesuai amanat Bupati Bogor dalam meningkatkan akselerasi dan efektivitas pelayanan publik. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menyelenggarakan program roadshow pelayanan publik yang mengarah kepada pelaksanaan pelayanan di 40 Kecamatan, hoyong seluruh tim pelayanan dengan target pengguna layanan dari kalangan tenaga pendidikan dan kependidikan.

Pendidikan Dalam Data (PENTA)

2. Selaku pemangku kebijakan pelayanan pendidikan sesuai dengan peraturan Bupati nomor 129 tahun 2021. Tentang kedudukan, susunan organisasi tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan. Dengan dasar tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor meluncurkan program pengembangan sistem pendidikan dalam data (PENTA) dengan harapan tercapainya pemetaan dan pemerataan penyebaran tenaga pendidik dan kependidikan di seluruh satuan pendidikan dengan tujuan pemaksimalan pelayanan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

Pendidikan Dalam Data (PENTA) Kabupaten Bogor

Jenjang, Status, Satuan Pendidikan, Peserta Didik, Pendidik, Tendik, Rombongan Belajar, Ruang Kelas.
PAUD : 3.030, 118.486, 8.471, 3.771, 8.500, 6.297.
Negeri : 1, 118, 7, 5, 8, 7.
Swasta : 3.029, 118.368, 8.464, 3.767, 8.492, 6.290.
SD : 1.899, 550.976, 19.544, 4.539, 19.012, 15.964.
Negeri : 1.536, 461.834, 14.670, 3.478, 15.258, 11.985.
Swasta : 363, 89.142, 4.874, 1.061, 3.754, 3.979.
SMP : 767, 234.389, 9.567, 2 760, 7.228, 7.550.
Negeri : 107, 93 158, 3 165, 788, 2.524, 2.346.

3. Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Salah satu wujud konkrit dari inovasi tersebut adalah peluncuran PEPES Online (Pelayanan Publik Perbaikan Ijazah Siswa Online). Layanan ini dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya peserta didik, orang tua, dan satuan pendidikan, dalam mengakses informasi tentang layanan perbaikan ijazah rusak, atau terdapat kesalahan penulisan data tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.

Inovasi ini lahir dari kebutuhan untuk mengurangi hambatan administratif dan meningkatkan efisiensi pelayanan, sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan publik dan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).

Pewarta : Machrudin

Share dan Like
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Pikiran Anda tentang artikel ini, Silakan komentar.x
()
x