PT Lebak Enegi Nusantara, Disoal Koalisi Bayah Menggugat (KOBAM) Dinas ESDM Terkesan Lamban Mngambil Langkah

Loading

Lebak- Suarametropolnews.com Koalisi Bayah Menggugat (KOBAM) menyampaikan laporan pengaduan kepada Gubernur Banten Melalui Dinas ESDM Provinsi Banten Tanggal 10 Juni 2025, mengenai dugaan Pertambangan Tanpa Izin atau Pengambilan Komoditas Lain di luar IUP yang termaktub berupa Tanah Liat yang dilakukan PT. Lebak Energi Nusantara yang di Jual nya terhadap PT. Cemindo Gemilang Tbk. yang telah di mixing menjadi product Premix (Campuran Limestone 87% dan Tanah Liat 13%).

Disampaikan Yoga Gunawan selaku pelapor, Dinas ESDM yang memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan pada pertambangan mineral bukan logam sesuai Perpres 55 Tahun 2022, cenderung lamban dan diduga melakukan upaya manipulatif data dan informasi bersama-sama dengan pihak Perusahaan, karena sampai saat ini belum ada informasi perkembangan laporan terhadap pelapor.

“Sudah hampir 1 bulan laporan pengaduan, belum ada informasi perkembangan laporan terhadap KOBAM sebagai pelapor, diduga Dinas ESDM bermain-main dengan pihak perusahaan, padahal nampak dari dugaan ini terdapat kerugian negara” Terang nya (Kamis, 3/07/2025)

Lanjut Yoga Gunawan kami berharap gubernur Banten mengambil langkah tegas terhadap kepala dinas yang tidak responsif terhadap laporan masyarakat, beberapa kali kami melakukan konfirmasi tidak di responsif padahal untuk sekedar menanyakan informasi perkembangan atas laporan.

“Sampai saat ini kami belum tau perkembangan laporan, ya kurang responsif Dinas ESDM nya, kami berharap gubernur Banten pak Andra Soni mengambil langkah tegas terhadap jajaran pejabat yang demikian” Tutup nya.

( **/ Red )

Share dan Like
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Pikiran Anda tentang artikel ini, Silakan komentar.x
()
x