Enam Pelaku Judi Kartu Ditangkap Polsek Gunung Putri, Uang tunai dan Kartu Disita

Loading

Kab Bogor. Suara Metropol News | Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan enam pelaku judi kartu dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa malam (3/6/2025) di sebuah rumah di Kampung Cicadas Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (29), U (58), C (52), S (50), R (44), dan S (52). Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.765.000, kartu ceki, kartu remi, serta empat unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., memimpin langsung penggerebekan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di rumah tersebut. “Kami langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari warga. Setelah dicek, kami menemukan enam orang yang sedang bermain kartu ceki,” ujar Kapolsek.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambah Kapolsek.

Polsek Gunung Putri juga menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih baik.

Pewarta : Machrudin

Share dan Like
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Pikiran Anda tentang artikel ini, Silakan komentar.x
()
x