Menteri Perdagangan Dan Bareskrim Polri Turun Langsung Menyegel SPBU Yang Curangi Takaran BBM

Sukabumi- Suara Metropol News- Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin melakukan penyegelan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Baros, Kota Sukabumi. Rabu (19/2/2025)
Dikatakan Menteri Perdagangan Budi Santoso, Sesaat setelah mengecek langsung di SPBU 34.43111 yang berlokasi di Jalan Baros nomor 234, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi dirinya mengatakan bahwasannya dirinya bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri dan Pemda Kota Sukabumi menemukan tindakan kecurangan yang merugikan masyarakat.
” bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri dan Pemda Kota Sukabumi menemukan tindakan kecurangan yang merugikan masyarakat ” Kata Budi
Dimana sebelumnya didapat informasi dari aduan masyarakat diduga adanya kecurangan takaran pengisian BBM. Kemudian di tindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri Bersama Kementerian Perdaganagan dan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi untuk dilakukan pendalaman. Dimana di dapati ada empat dispenser SPBU yang ditemukan Printed Circuit Board (PCB) atau semacam rangkaian elektronik yang akan mengurangi takaran di Dispenser SPBU Tersebut.
” Informasi didapat dari aduan masyarakat diduga adanya kecurangan takaran pengisian BBM, kemudian di tindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri Bersama Kementerian Perdaganagan dan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi ” Pungkasnya
Dijelaskannya pengurangan takaran BBM dari setiap 20 Liter pengisian BBM itu mengurangi rata-rata 600 ml BBM, atau minus 3%. Akibatnya masyarakat atau konsumen dirugikan, kemudian hasil pendalaman diperkirakan masyarakat mengalami kerugian sekitar 1,4 Milyar Rupiah/tahun dan ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga tindakan saat ini Dispenser SPBU kita segel serta dapat di kenakan sangsi pidana kurungan yang nanti akan di tindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri.

” Kecurangan pengurangan takaran BBM dari setiap 20 Liter pengisian BBM itu mengurangi rata-rata 600 ml BBM, atau minus 3%, diperkirakan masyarakat mengalami kerugian sekitar 1,4 Milyar Rupiah/tahun dan ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ” Jelasnya
Dirinya menghimbau bagi pelaku usaha SPBU jangan sampai terjadi kejadian serupa kedepan apalagi akan menghadapi bulan Ramadhan jangan sampai merugikan masyarakat. Diingatkan pula agar melakukan usaha dengan tertib niaga sesuai ketentuan yang berlaku, apabila terdapat kejadian pelanggaran kembali Pemerintah akan melakukan tindakan tegas.
” Kami ingatkan kembali agar para pelaku usaha melakukan usaha dengan tertib niaga sesuai ketentuan yang berlaku, apabila terdapat kejadian pelanggaran kembali Pemerintah akan melakukan tindakan tegas ” Harapanya
Diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin pihaknya berkomitmen mendukung penegakan hukum bersama Pemerintah hingga pada akhirnya tepatnya pada hari Kamis 9/2/2025) sekira pukul 14.00 WIB tim penyelidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri bersama Kementerian Perdagangan, Direktorat Metrologi dan pihak pertamina mendatangi SPBU 34.43111 yang berlokasi di Jalan Baros nomor 234, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
” Berdasarakan aduan masyarakat untuk ditindaklanjuti, pada hari Kamis (9/2/2025) sekira pukul 14.00 WIB tim penyelidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri bersama Kementerian Perdagangan, Direktorat Metrologi dan pihak pertamina mendatangi SPBU 34.43111 yang berlokasi di Jalan Baros nomor 234, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi ” Ungkap Nunung Syaifuddin
Kemudian selanjutnya melakukan pengecekan pompa ukur yang ada di SPBU 34.43111 yang berlokasi di Jalan Baros nomor 234, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Setelah melalui rangkaian pendalaman dan penyelidikan didapat alat bukti permulaan yang cukup kasus ini dinaikan ke penyidikan dengan terlapor Direktur PT PBM, Rudi yang kemudian akan di kembangkan tentang keterlibatan siapa saja dalam kegiatan tersebut.
” Setelah melalui rangkaian pendalaman dan penyelidikan didapat alat bukti permulaan yang cukup kasus ini dinaikan ke penyidikan dengan terlapor Direktur PT PBM, Rudi ” Tegasnya
Ditambahkannya dalam kasus ini di terapakan pasal yang kita berikan kepada para pelaku yaitu pasal 27 jo pasal 32 ayat 1 UU no 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp100 juta, telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar 1,4 miliar namun demikian tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU.
Reporter Iwan k