Akibat Tidak Adanya Pengawalan Trailer Bermuatan Tandem Roller Babat Kabel Listrik Depan Islamic Center

LEBAK- Suarametropolnews.com Akibat tidak dilakukan pengawal, sebuah truk trailer bermuatan Tandem Roller telah menggusur kabel listrik di ruas jalan nasional lll ruas Terminal Bayah – Cibareno Km.01, tepatnya depan Gedung Islamic Centre, Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Sabtu (08/02/2025) sekira pukul 22:45 Wib.
Untung saja, warga yang kebetulan berada di lokasi kejadian, meneriaki sopir trailer tersebut untuk memberhentikan kendaraan, sehingga kabel tersebut tidak putus dan hanya tergeletak di jalan raya dan sempat membuat kemacetan.
Saat dikonfirmasi, sopir trailer kepada wartawan mengatakan, bahwa Tandem Roller tersebut milik atas nama Ali yang bertujuan dikirim ke perusahaan pertambangan pasir PT. Inkopmar.

Diduga pihak perusahaan atau pemilik Tandem Roller telah mengabaikan aturan pengawalan truk trailer muatan alat berat di Indonesia.
Seperti sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Pengangkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2015 tentang Pengangkutan Barang Berbahaya.
Peraturan Menteri;
- Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Pengangkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor.
- Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 117 Tahun 2018 tentang Pengangkutan Barang Berbahaya.
Ketentuan Pengawalan;
- Pengawalan oleh petugas keamanan: Truk trailer yang mengangkut alat berat harus diawali oleh petugas keamanan yang memiliki izin dan pelatihan yang sesuai.
- Penggunaan rambu-rambu: Truk trailer harus dilengkapi dengan rambu-rambu yang sesuai, seperti rambu muatan berat atau muatan panjang.
- Penggunaan lampu-lampu: Truk trailer harus dilengkapi dengan lampu-lampu yang sesuai, seperti lampu utama, lampu kabut, dan lampu sein.
- Pengawasan kecepatan: Truk trailer harus diawasi kecepatannya untuk memastikan bahwa kecepatan tidak melebihi batas yang diizinkan.
- Pengawasan kondisi jalan: Truk trailer harus diawasi kondisi jalan untuk memastikan bahwa jalan aman untuk dilalui.
Sanksi Pelanggaran:
- Denda: Pelanggaran aturan pengawalan truk trailer dapat dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 sampai Rp 5.000.000.
- Penyitaan: Pelanggaran aturan pengawalan truk trailer dapat menyebabkan penyitaan truk trailer dan muatan.
- Pencabutan izin: Pelanggaran aturan pengawalan truk trailer dapat menyebabkan pencabutan izin pengoperasian truk trailer.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya mengakibatkan beberapa titik pembungkus kabel terkelupas, dan sekitar seratus meter kabel tergeletak di jalan raya, serta asbes atap warung milik warga rusak.
Kejadian tersebut ditangani pihak Polsek Bayah Polres Lebak, dan kerusakan kabel langsung di tangani oleh PLN pelayanan tekhnik (Yantek) Bayah.
Pewarta: Dedi Vistasio