Pencuri Kotak Amal Masjid Berhasil Ditangkap Warga, Polsek Rumpin Lakukan Investigasi

Kab Bogor. Suara Metropol News | Pelaku pencurian kotak amal masjid pelaku berhasil di tangkap warga sekira pukul 06.30 Wib, Piket Reskrim telah mengamankan pelaku SP. Pencurian kotak amal Masjid Jami Attawwabin di Kampung Pagam RT. 01 RW. 03 Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, pada Rabu (30/10/2024)
Kapolsek Rumpin AKP Suyono,. SH,. menjelaskan bahwa awal mula kejadian pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekira pukul 06.30 Wib, di Masjid Jami Attawwabin Kampung Pagam RT. 01 RW. 03 Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Awal mula kejadian, pada Rabu, 30 Oktober sekitar pukul 06.30 Wib, pada saat pelapor sedang berada dirumah mendapatkan informasi bahwa telah tertangkapnya pelaku maling kotak amal di Masjid Jami Attawwabin, kemudian pelapor berangkat dan sesampai di masjid dan diketahui dari sdr. Ahmad Saepudin bahwa 1 (satu) orang laki-laki yang diamankan tersebut diduga pelaku kepergok di dalam masjid sedang mencongkel dan merusak kotak amal dengan menggunakan obeng, atas kejadian tersebut masjid mengalami kerugian sebesar Rp. 1 (satu juta rupiah), selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumpin untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. imbuhnya
Pelapor yaitu Sdr. T (48), warga Kampung Pagam Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, dan saksi yang sudah dimintai keterangan Sdr A (51), warga Kampung Pagam Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Hasil penyelidikan pemeriksaan pelaku SP (29), warga Kampung Gadog Sisi Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor.

Hasil olah TKP dan penyelidikan pihak kepolisian di mana modus operandi pelaku adalah mencuri dengan cara merusak Keropak Masjid. Barang yang dicuri dan diamankan pihak kepolisian yaitu
1 (satu) buah kotak amal Masjid berisi uang.
Pelaku sudah dalam penahanan pihak Kepolisian Polsek Rumpin untuk proses hukum, di mana pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.
Pewarta : Machrudin