Kasus Oknum Pegawai PT.MTLB Disorot, Ada Anak di Bawah Umur Yang Terlibat?

Loading

BOGOR- Suara Metropol News-Aktivis Bogor Raya Romi Sikumbang menyoroti adanya dugaan anak di bawah umur yang terlibat kasus penjualan barang tidak sesuai ketentuan perusahaan oleh oknum Pegawai PT.Mitra tata lingkungan baru (MTLB)
yang terletak di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Menurutnya, sesuai aturan dan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, dan jika benar anak dibawah umur tersebut merupakan pegawai PT.MTLB, maka inj merupakan suatu pelanggaran dan masuk pidana dan harus disikapi oleh pihak Disnaker Kabupaten Bogor.

“Jika dalam statmen pihak Polisi terkait penangkapan 7 orang oknum Pegawai PT. MTLB dan salahsatunya anak dibawah umur, dan jika benar anak di bawah umur itu merupakan pegawai perusahaan yang dimaksud, ini merupakan pidana dan harus disikapi ke pihak Disnaker dan perusahaan yang mempekerjakannya,” kata Romi Sikumbang, Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya, dalam tayangan berita yang beredar di salahsatu media online, Kapolsek Gununung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra mengatakan, saat ini pihaknya sedang menahan tujuh orang karyawan MTLB yang diduga menjual produk kadaluarsa yang seharusnya di musnahkan oleh perusahaan tersebut.

“Tujuh orang tersebut satu orang dibebaskan karena dibawah umur. Pelaku diduga menjual kembali susu dan produk trail atau uji coba yang seharusnya di musnahkan oleh PT MTLB sebagai perusahaan yang mengolah limbah non B3,” ujarnya Kapolsek melalui
Panit Opsnal Reskrim Polsek Gunung Putri, Iptu Abdul Faruk Maramis, Rabu (21/8/2024).

Panit Opsnal Reskrim Polsek Gunung Putri, Iptu Abdul Faruk Maramis menambahkan, pelaku diserahkan kepada Polsek Gunung Putri (keenam orang tersangka). Lalu pihaknya melakukan penyelidikan sehingga dalam waktu 1×24 jam.

“Memang terbukti orang yang bersangkutan melakukan penggelapan,” ujarnya saat ditemui Wartawan dikantornya.

Iptu Abdul menambahkan, PT MTLB itu bergerak di bidang pemusnahan barang yang sudah kadaluwarsa atau gagal produksi, terkait perkara ini adalah salah satu merk susu kadaluarsanya.

“Pada tanggal 15 tahun 2025 bulan Januari. Namun ada kegagalan produk, sehingga yang seharusnya dimusnahkan sebanyak 14 palet. Setelah dicek ternyata berkurang hanya ada 12 palet yang 2 paketnya itu tidak ada,” tambahnya.

Kuasa hukum PT.MTLB Anthony membenarkan bahwa ada 6 oknum Pegawai PT.MTLB yang ditangkap pihak Polsek Gunung Putri, terkait adanya penjualan barang tidak sesuai aturan perusahaan.

“Benar ada 6 orang Ditangkap polsek Gunung Putri, dan pihak PT yang melaporkan. Mereka ketahuan menjual barang yang tidak sesuai ketentuan perusahaan,” katanya.

Sementara disinggung terkait ada pelaku anak di bawah umur meski sudah dibebaskan oleh pihak polsek, namun pihak PT.MTLB blom bisa memberikan keterangannya lebih lanjut.

Reporter Iwan k

Share dan Like
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Pikiran Anda tentang artikel ini, Silakan komentar.x
()
x