BPNT Bansos Desa Gintung Cilejet di Duga di sunat Oknum Ketua RT

SuaraMetropolNews.Com. Bogor
Kementerian Sosial menegaskan dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat.
Penegasan ini diberikan seiring kabar pemotongan dana bansos yang diterima masyarakat salah satu di daerah Bogor Jawa Barat khusus di Desa Gintung Cilejet Kecamatan Parung. Kabarnya, dana bansos dipotong oleh Ketua RT.
Team dari berbagai awak media, Minggu, ( 27/11/22) Menivestigasi kepada Warga untuk memberikan Menjelasan.
Dana yang turun malah di potong 50 ribu oleh pa Rt. , tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada warga untuk apa di gunakan ” Ujar ST salah satu warga yang mendapatkan BPNT.
Saat di konfermasi oleh wartawan SuaraMetropolNews.Com bersama dengan awak media lainnya kepada Ketua Rt.008 Rw.001 berinisil PP Desa Gintung Cilejet Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor yang didampingi oleh saudaranya yang mengaku sebagai Wartawan memberi komentar Mohon maaf sebelumnya karena saudara saya ini belum lama menjabat sebagai ketua Rt. ” Ujarnya
Dana tersebut saya bagikan kepada para pengurus Rt dan demi Allah saya tidak memotong warga yang kasih ke saya ” Kata PP (35) Ketua Rt. Dengan dalil ini kebijakan warga.
Saat awak media mempertanyakan kepada ketua Rt berinisial PP. Kalau emng ini kebijakan dari warga kenapa warga mengeluh dan mengadu pada awak media. Dengan seketika Ketua Rt tersebut Diam seribu bahasa.
Saat di pinta tangapannya atas kejadian pemotongan Dana Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT), Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Bina Rakyat Indonesia ( SekJend DPP LSM Libra Indonesia) Tubagus Uce, SH memberikan komentarnya.

Jika Ada Pungutan Liar di Lingkungan RT, pungli dengan dalil bahasa yang dilakukan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan, jika dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, dikutip dari laman Satgas Saber Pungli, selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang berbunyi:
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Disinilah tugas Rekan- Rekan awak media baik cetak maupun online dan Lsm harus bersenergi dalam memantau dan mengawal seluruh bantuan yang datang dari Pemerintah Pusat maupun Daerah baik BLT, BPNT dan Sejenis agar benar benar masyarakat merasakan dan menerima untuk di pergunakan sesuai kebutuhannya, dan seret ke ranah Hukum apabila ada Oknum Oknum baik Tingkat Rt sampai Pusat yang memotong Dana tersebut,” Ujar Tubagus Uce, SH, yang Juga Ketua LBH Forum Kader Bela Negara Prov. Banten.
Team. Smpnews.