Anggota dan wartawan suarametropolnews dibekali kartu anggota dengan nama yang terdaftar di box Redaksi

Anggota dan wartawan suarametropolnews dibekali kartu anggota dengan nama yang terdaftar di box Redaksi

Sembari Menahan Tangis, Nur Cahya: Saya Ingin Keadilan

Pasaman, SM | Seorang wanita korban tindak pidana kekerasan, Nur Cahya (40), mengaku inginkan keadilan atas kasusnya. Namun, wanita paruh baya yang menjadi korban tindak pidana kekerasan secara bersama sama oleh pasangan suami istri, Hormat Siregar dan Erliati, harus pasrah saat mendengar vonis putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuksikaping, atas kasusnya yang dialaminya, Rabu (17/11/2021).

Pasalnya, rasa keadilan yang ia harapkan pupus sudah, setelah majelis hakim yang diketuai oleh Forci Nilpa Darma, SH, MH, beserta hakim anggota, Kristin Jones Manurung, SH dan Syukur Tatema Gea, SH hanya menjatuhi hukuman kepada para terdakwa berupa pidana 2 bulan penjara.

“Jujur, saya tidak menerima putusan majelis hakim yang mulia itu. Rasa keadilan itu tidak ada saya dapatkan. Maunya saya, banding. Penuntut umum mau banding atas putusan ini. Saya ingin keadilan,” ucap Nur Cahaya sembari menahan tangis.

Namun, oleh majelis hakim para terdakwa itu tidak perlu menjalani pidana penjara tersebut. Dengan catatan, kedua terdakwa tidak boleh terjerat hukum atau tindak pidana lagi.

“Memutuskan vonis pidana penjara 2 bulan bagi para terdakwa. Namun, pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani. Dengan catatan jika selama enam bulan, para terdakwa tidak mengulangi tindak pidana lagi,” ujar hakim ketua.

Lanjut Hakim, terdakwa akan menjalani hukum pidana percobaan selama enam bulan. Harapannya, hubungan antara terdakwa dan korban ini masih bisa diperbaiki. Karena antara terdakwa dan korban masih bersaudara.

“Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tidak perlu menjalani hukuman 2 bulan penjara, tetapi dengan catatan, terdakwa tidak boleh lagi mengulang tindak pidana apapun lagi,” ujar hakim lagi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hanifah Hanum ditemui usai persidangan, mengatakan pihaknya memilih untuk pikir-pikir dulu terkait putusan majelis hakim tersebut. “Kami pikir-pikir dulu,” kata jaksa Hanum, sambil berlalu.

Atas keputusan tersebut, pihak JPU masih diberikan waktu oleh majelis hakim untuk menentukan sikap, apakah akan menerima ataupun banding. (agus/adv/hh)

Share dan Like
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments
0
Pikiran Anda tentang artikel ini, Silakan komentar.x
()
x